tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) perkara perdata yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.
"Menolak permohonan," demikian bunyi putusan PK dilansir dari website MA, Rabu, (14/6/2023).
Dalam perkara ini, Jhoni menempatkan AHY sebagai tergugat I, Teuku Riefky sebagai tergugat II, dan Hinca Panjaitan sebagai tergugat III.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta majelis untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Petitum lainnya, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun, MM.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat," demikian bunyi petitum terakhir Jhoni yang ditolak MA.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyebut Moeldoko dan Jhonny Allen masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat setelah Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilainya abal-abal dan ilegal. AHY tegas mengatakan KLB Partai Demokrat itu gagal total pada 2021 yang lalu.
AHY mengatakan alasan Moeldoko mengajukan PK adalah karena mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Padahal, kata dia, bukti yang diklaim Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
Ia mengatakan dalam kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satupun celah atau jalan bagi Moeldoko untuk memenangkan PK ini.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat